Dasar Hukum

Dasar hukum BPK Baubau mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baik di tingkat pusat maupun daerah. Beberapa dasar hukum yang relevan untuk BPK Baubau meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menetapkan BPK sebagai lembaga negara yang memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap keuangan negara, termasuk di tingkat pemerintahan daerah.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan wewenang kepada BPK untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah dan memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan tersebut.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang memberikan pedoman tentang pengendalian keuangan negara, yang relevan dengan tugas BPK.
  4. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemeriksaan Keuangan Negara yang mengatur bagaimana BPK melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara di daerah.

Dasar hukum ini memberikan landasan bagi BPK Baubau dalam menjalankan tugasnya, yaitu mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.